Belum Berizin, Tower Telkomsel Berdiri Kokoh di Kecamatan Sokaraja | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Belum Berizin, Tower Telkomsel Berdiri Kokoh di Kecamatan Sokaraja

Wartawan: Dicky Edyano
Rabu, 14 September 2016 13:00 WIB

ilustrasi

Dirinya menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten No 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan penataan menara telekomunikasi, pasal 17 (1), disebutkan bahwa setiap orang atau badan wajib mengajukan izin secara tertulis.

Sementara Camat Sokaraja Drs Purjito mengatakan pihaknya tidak mengetahui pasti awal mula pembangunan tower tersebut. Ia berdalih pihak Desa Sokaraja Lor sendiri tidak memberikan informasi secara lengkap terkait pembangunan tower tersebut.

Namun, kata dia, semua itu sudah dibahas dengan petugas Satpol PP Kecamatan Sokaraja. "Kami sudah bahas, petugas kemudian memberikan surat teguran kepada pihak pengelola bangunan, agar memenuhinya (izin). Saya sebagai camat sangat mendukung jika itu benar melanggar ya harus ditindak tegas,” pungkasnya. (bym1/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video