Tarif Parkir di Alun-alun Banyumas Diduga Langgar Perda, Mobil Ditarif Rp 10 Ribu
Wartawan: Dicky
Kamis, 04 Agustus 2016 14:10 WIB
Menurut dia, memasang tarif parkir hingga Rp 10.000 berarti melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas. Sebab, di perda sudah dirumuskan bahwa tarif parkir untuk sepeda motor yaitu Rp 1000, sedangkan untuk mobil yaitu Rp 2000.
"Perbuatan itu bisa merusak citra Banyumas. Masyarakat mengira, uang parkir tersebut disetorkan ke Kecamatan Banyumas. Kesannya jadi tidak baik,” ujarnya. Dia berharap, ke depan ada petugas parkir resmi di Alun-alun Banyumas untuk menghindari peristiwa serupa.
Untuk itu, dia meminta pada warga yang menata parkir di Alun-alun Banyumas untuk menggunakan identitas, agar pengunjung tahu mana penata parkir yang sebenarnya. “Bisa pakai rompi seragam atau bagaimana, pakai identitas. Saat ada event di Alun-alun, selalu banyak kendaraan yang parkir baik mobil atau motor,” katanya. (bym1/rev)