Tarif Parkir di Alun-alun Banyumas Diduga Langgar Perda, Mobil Ditarif Rp 10 Ribu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tarif Parkir di Alun-alun Banyumas Diduga Langgar Perda, Mobil Ditarif Rp 10 Ribu

Wartawan: Dicky
Kamis, 04 Agustus 2016 14:10 WIB

Alun-alun Banyumas

Menurut dia, memasang tarif parkir hingga Rp 10.000 berarti melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten . Sebab, di perda sudah dirumuskan bahwa tarif parkir untuk sepeda motor yaitu Rp 1000, sedangkan untuk mobil yaitu Rp 2000.

"Perbuatan itu bisa merusak citra . Masyarakat mengira, uang parkir tersebut disetorkan ke Kecamatan . Kesannya jadi tidak baik,” ujarnya. Dia berharap, ke depan ada petugas parkir resmi di Alun-alun untuk menghindari peristiwa serupa.

Untuk itu, dia meminta pada warga yang menata parkir di Alun-alun untuk menggunakan identitas, agar pengunjung tahu mana penata parkir yang sebenarnya. “Bisa pakai rompi seragam atau bagaimana, pakai identitas. Saat ada event di Alun-alun, selalu banyak kendaraan yang parkir baik mobil atau motor,” katanya. (bym1/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video