Polda Grebeg Rumah Mewah Pelihara Hewan Lindung
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: arief kurniawan
Senin, 19 Mei 2014 17:20 WIB
?
Petugas saat mengangkut kotak berisi hewan Kijang dari sebuah rumah di Kelurahan Bandar Lor Kota Kediri. foto : arif kurniawan/BANGSAONLINE
Saat penggerebekan berlangsung, pemilik usaha penangkaran tidak ada ditempat, hanya ada seorang pegawai. Namun, apabila pemilik usaha terbukti bersalah, akan dijerat dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang perlindungan satwa, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Tag:
Kediri
Polres Kediri