Dua Bandar Pil Koplo Asal Krian Ditangkap
Sabtu, 23 April 2016 01:29 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua warga Krian Sidoarjo ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya karena menjadi bandar besar pengedar pil koplo atau double L.
Tersangkanya Eko Purnomo (30) warga Desa Jatikalang RT 1 RW 3 Krian Sidoarjo dan Ahmad Sofi (26) warga Terung Wetan RT 3 RW 1 Krian Sidoarjo.
BACA JUGA:
Terancam Hukuman Mati, Pengedar Sabu Asal Sidoarjo ini Diduga Jaringan Napi Salah Satu Lapas
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Seberat 1,46 Kilogram dan Ganja Sebesar 1,3 Kilogram
Kedua tersangka tersebut ditangkap berdasarkan pengembangan unit Reskrim Polsek Wonokromo setelah sebelumnya menangkap pengedar pil koplo asal Rusun Pogot Surabaya. Saat itu tersangka mengaku mendapat suplai dari Eko dan Sofi.