Kasun Desa Simorejo Bojonegoro Ditangkap Polisi, Judi di Warung Kopi
Rabu, 20 April 2016 18:27 WIB
Barang bukti judi remi. foto: ilustrasi
"Barang bukti yang turut kita amankan berupa uang tunai sebesar Rp 55.000 dan satu set kartu remi," ungkapnya.
Ketiganya terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. Selain itu ketiga pelaku terancam didenda paling sedikit Rp 10 juta. (nur/rev)