Rombongan PCNU Surabaya Diusir saat Sidang Paripurna, Aden Ditekan Minta Maaf
Rabu, 20 April 2016 00:19 WIB
Ia menyesalkan adanya pihak-pihak yang berasumsi Perda Mihol Kota Surabaya bakal ditolak Gubernur Jatim lantaran tidak sesuai dengan judul dan materi Raperda sehingga perlu ditunda pengesahannya. Padahal arus besar fraksi-fraksi di DPRD Kota Surabaya maupun elemen masyarakat berharap Raperda tersebut segera disahkan.
"Justru perpanjangan masa kerja Pansus itu menunjukkan bahwa DPRD Kota Surabaya hendak menentang arus besar di masyarakat Kota Surabaya yang menginginkan generasi muda pada khususnya dan masyarakat pada umumnya lebih terjaga moralnya dan terhindar dari pengaruh Mihol," dalih Anwar Sadad.
Terpisah, Ketua PW GP Ansor Jatim, Rudi Tri Wahid juga sangat menyayangkan pengusiran rombongan PCNU Kota Surabaya untuk mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Surabaya yang bersifat terbuka. Terlebih sebelumnya PCNU juga sempat dimintai pendapat dan masukan untuk pembahasan Raperda Mihol tersebut.
"Kalau sesuai prosedur dan paripurna bersifat terbuka untuk umum, harusnya rombongan PCNU Kota Surabaya tidak perlu diusir. Bahkan harusnya dihormati karena lembaga para kiai itu ingin mengawal kebijakan Pemkot dan DPRD Kota Surabaya benar-benar sesuai aspirasi mayoritas warga Surabaya," pungkas Rudi Tri Wahid. (mdr/lan)