​Pejabat yang Teken Halim Perdanakusuma Jadi Stasiun Kereta Cepat Terancam Pidana | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Pejabat yang Teken Halim Perdanakusuma Jadi Stasiun Kereta Cepat Terancam Pidana

Minggu, 07 Februari 2016 20:41 WIB

Yayat Supriatna

JAKARTA, BANGSAONLINE.COM – Ini masalah serius. Pengamat tata kota Yayat Supriatna mengatakan, pejabat yang menandatangani persetujuan kawasan Halim Perdanakusuma menjadi stasiun kereta api cepat bisa dipidanakan. Menurut dia, ancaman hukuman pidana itu karena penetapan Halim melanggar UU RTRW dan menabrak Perda Tata Ruang DKI Jakarta 2030.

"Setiap pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan RTRW (tata ruang) diancam pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata dia.

Yayat mengatakan penetapan Halim Perdanakusuma sebagai stasiun High Speed Train (HST) PT Cepat Indonesia Cina (KCIC) melanggar Perda Tata Ruang Jakarta 2030.

Pasal yang dilanggar ada dalam BAB VIII Pasal 111 ayat 4 point e, Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Kawasan Khusus Pertahanan dan keamanan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

Sumber: RMOL

 

sumber : RMOL

 Tag:   Kereta Api

Berita Terkait

Bangsaonline Video