​Pejabat yang Teken Halim Perdanakusuma Jadi Stasiun Kereta Cepat Terancam Pidana | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Pejabat yang Teken Halim Perdanakusuma Jadi Stasiun Kereta Cepat Terancam Pidana

Minggu, 07 Februari 2016 20:41 WIB

Yayat Supriatna

Di Jakarta, katanya, terdapat empat kawasan khusus pertahanan keamanan, yaitu Mabes TNI Cilangkap, Halim Perdanakesuma, Cijantung (Kopassus), dan Cilandak (Marinir).

"TNI AU sudah meminta agar stasiun HST dipindahkan dari areal Kompleks Trikora Halim ke Cipinang Melayu (seberang jalan tol). Tapi permintaan ini diabaikan," jelas dia.

Stasiun HST Halim, kata Yayat, juga melanggar Perda tentang RDTR DKI Jakarta karena tidak ada dalam rencana. Tak hanya itu, stasiun HST Halim juga bertentangan dengan PP Nomor 68 tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara khususnya Pasal 24.

"Tentang pemanfaatan wilayah pertahanan harus sesuai dengan fungsinya dan jika di luar fungsinya harus mendapat ijin. Sudah keluarkah ijin Menteri Pertahanan? Jika semua ijin ini dilanggar sesuai UU 26/2007 bisa dipidanakan," tukas Yayat.

Sumber: RMOL

 

sumber : RMOL

 Tag:   Kereta Api

Berita Terkait

Bangsaonline Video