Divonis MA 4 Tahun Penjara, Adik Bupati Nganjuk Urung Dihukum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Divonis MA 4 Tahun Penjara, Adik Bupati Nganjuk Urung Dihukum

Selasa, 08 Desember 2015 15:48 WIB

Sehingga negara dirugikan dalam pelaksanaan pekerjaan saluran sekunder Ketandan Kecamatan Lengkong ini. Hingga akirnya hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan kepada Lukman Hakim Adnan dengan vonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.

Sesuai putusan MA, Kejari Nganjuk berhak melakukan penahanan terhadap Lukman. Seperti dijelaskan Anwar Reza Zakaria Kasi Intel Kejari Nganjuk dalam pres rillis di aula Kejari Senin (7/12) kepada sejumlah awak media, sebelum keputusan PK diturunkan pihaknya menetapkan Lukman sebagai DPO.

Bahkan lanjut Anwar, pihaknya telah dua kali melakukan pencarian di mana dia diduga bersembunyi, tetapi saat itu pihaknya belum dapat menemukan Lukman.

Tetapi setelah hakim PK yaitu, DR Andi Samsan Ngaro.SH.MH, H. Syamsul Rakan Chaniago, SH.MH, DR H M Syarifudin SH MH memutuskan mengabulkan PK dari pemohon Yakobus Welianto SH M Hum sebagai kuasa hukum Lukman Hakim Adnan, maka pihak kejari Nganjuk sudah tidak punya hak untuk melakukan penahanan terhadap Lukman.

Ditambahkan oleh Anwar, surat dengan nomor register 110 PK/Pid Sus/2015, dengan nomor surat pengantar W14.U1/4292/HK 07/VI/2015, dengan tanggal masuk 24 Juni 2015, dan tanggal distribusi 26 Agustus 2015 dikabulkan pada tanggal 4 November 2015, dan saat ini salinannya telah diterima Kejari Nganjuk.”Untuk itu kami melakukan pres rillis ini supaya masyarakat dapat mengetahui” ungkap Anwar. (dit/rev)

 

 Tag:   korupsi nganjuk

Berita Terkait

Bangsaonline Video