Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Rabu, 23 November 2022 22:10 WIB

Suasana saat sidang lanjutan mantan Kades Kemaduh.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) mengabulkan permohonan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa, Agung Supriadi, mantan Kepala Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, , yang diduga terlibat kasus korupsi aset desa.

Penolakan itu diungkapkan pada persidangan lanjutan perkara Sidang perkara Tipikor secara daring (online). Kegiatan ini digelar terkait perkara pengelolaan aset desa serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Kemaduh, Tahun Anggaran 2016-2018.

Sidang lanjutan tersebut berlangsung di Rutan Kelas IIB dan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/11/2022). Sidang dipimpin Hakim Ketua Tongas dan dihadiri oleh JPU Kejari , Andie Wicaksono.

Kasi Intel Kejari , Dicky Andi Firmansyah, mengatakan bahwa pada sidang lanjutan ini Majelis hakim membacakan putusan sela terhadap Nota Keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum terdakwa yang telah disampaikan sebelumnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video