Tolak Eksepsi Terdakwa Bupati Nganjuk Nonaktif, JPU: Sudah Masuk Materi Pokok Perkara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tolak Eksepsi Terdakwa Bupati Nganjuk Nonaktif, JPU: Sudah Masuk Materi Pokok Perkara

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Selasa, 14 September 2021 16:07 WIB

Proses sidang lanjutan Novi Cs secara virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dan Rutan Kelas IIB Nganjuk. (foto: ist)

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan perkara tipikor terkait kasus suap mutasi jabatan lingkup Pemkab Nganjuk dengan terdakwa Bupati Nganjuk Nonaktif kembali digelar, Selasa (14/9).

Sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya itu digelar secara virtual, dengan agenda putusan sela dan melanjutkan sidang pembuktian. Pada putusan sela tersebut, tim JPU secara tegas menolak eksepsi terdakwa Novi Cs.

"Seperti yang saya sampaikan kemarin di persidangan, menolak tegas eksepsi terdakwa enam terdakwa," kata Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Andie Wicaksono kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (14/9/2021).

Selain , lima terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Dupriono (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek), dan Bambang Subagio (Camat Loceret).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video