Investigasi Kasus Pembunuhan Salim, Komnas HAM Sebut Terjadi Pelanggaran HAM | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Investigasi Kasus Pembunuhan Salim, Komnas HAM Sebut Terjadi Pelanggaran HAM

Senin, 05 Oktober 2015 23:21 WIB

TURUN KE LUMAJANG: Tim Komnas HAM saat berada di Balai Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, kemarin (5/10). Foto detik

Di rumah duka tersebut, Nur Cholis berdialog dengan Tijah, istri mendiang Salim Kancil. Juga ada kepala dusun serta sejumlah warga setempat yang menolak keberadaan tambang pasir. Dalam dialog tersebut, Nur Cholis menerima informasi seputar kerugian yang dialami masyarakat atas keberadaan tambang pasir. Nur Cholis juga mendengar informasi soal pengancaman yang dilakukan Tim 12 (bentukan Kepala Desa Hariyono).

Terpisah, Komisi III DPR meminta Polisi memeriksa aparatnya di wilayah itu. "Kapolda (Jawa Timur) dan Mabes Polri kami minta memeriksa Kapolres, mantan Kapolres Lumajang, dan sejumlah anggota, tanpa terkecuali yang diduga kuat memback up penambangan pasir ilegal," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10) dikutip detik.com.

Komisi III memastikan bahwa penambangan pasir di Pantai Watu Pecak, Awar-awar, Pasirian, Lumajang itu adalah ilegal. Itulah yang menjadi akar dari masalah terbunuhnya petani Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan. "Kita meminta Kapolda melakukan pengusutan penganiayaan dan pembunuhan itu," kata Benny.

Komisi III DPR sedari Jumat (2/10) lalu berkunjung ke Lumajang dan kembali ke Jakarta Sabtu (3/10). Pihak-pihak yang ditemui di antaranya yaitu Kapolda Jawa Timur, Bupati Lumajang, dan Pimpinan DPRD Kabupaten Lumajang. Mereka menyimpulkan ada pembiaran mulai dari penegak hukum sampai pejabat terkait. "Diduga kuat ada oknum-oknum di kepolisian, Pemda, dan DPRD yang memback-up illegal mining (penambangan ilegal)," kata Benny.

Namun, Kapolda Jatim Irjen Anton Setiadi mengatakan pihaknya masih fokus pada pengembangan beberapa anggota di Polres Lumajang. Langkah ini yang selanjutnya menjadi dasar untuk memanggil eks Kapolres maupun Kapolres Lumajang. "Kita fokus keterangan-keterangan dari bawahannya dulu. Apakah nanti mengarah ke sana atau ada ketelibatan, mendiamkan, kalau ada mengarah ke sana kita akan panggil," kata mantan Kapolda Sulawesi Selatan, Senin (5/10) dikutip detik.com.

Pemeriksaan beberapa anggota Polres Lumajang langsung dibawah pengawasan Kepala Divisi Propam Irjen Raden Budi Winarso. "Kadiv Propam masih di Lumajang, mengawasi pemeriksaan," kata Anton.

Hingga kemarin, penyidik Polda Jawa Timur telah menahan R dalam dugaan penambangan ilegal. Tersangka adalah pengusaha, penyandang dana dari penambangan pasir ilegal yang dikecam Salim Kancil Cs. Total tersangka yang dijerat penambangan liar adalah 5 orang, salah satunya adalah Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariyono.

Seperti diberitakan sebelumnya, Salim Kancil menjadi korban pembunuhan sekelompok warga pendukung tambang pasir, Sabtu pagi, 26 September 2015. Salim Kancil ditemukan tewas terbunuh dengan kondisi yang mengenaskan.

Selain Salim Kancil, Tosan juga menjadi korban penganiayaan kelompok ini. Polisi telah menetapkan 24 tersangka pembunuhan dan penganiayaan terhadap Salim Kancil dan Tosan. Kepala Desa Selok Awar-awar menjadi tersangka dan aktor intelektual dalam kasus ini. (tmp/dtc/ns/sta)

 

 Tag:   kriminal Lumajang

Berita Terkait

Bangsaonline Video