Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Syuhud
Selasa, 19 Maret 2024 11:28 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk ASN di lingkungan Pemkab Gresik akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
Yakni awal bulan April 2024, atau paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 H.
BACA JUGA:
Warga Bawean Desak Bupati Gresik Larang Adu Sapi-Thok-Thok, ini Pernyataan Sikap Mereka
Kecamatan Bungah Juara Umum MTQ ke XXXI Gresik
Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
"THR akan dibayarkan di awal April karena petunjuknya dilakukan paling cepat 10 hari sebelum lebaran," ucap sekda kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (19/3/2024).
Menurut Sekda, Pemkab Gresik sudah menyiapkan anggaran untuk membayar THR pejabat dan ASN pada Hari Raya Idulfitri 1445 H
Namun, ia mengaku tidak tahu persis detail total anggaran yang dikeluarkan untuk membayar THR pejabat dan ASN.
"Kalau detailnya bisa ditanyakan ke BPPKAD (badan pendapatan pengeloaan keuangan dan aset daerah)," tuturnya.
Sekda menegaskan anggaran untuk membayar THR ASN sudah dialokasikan. "Ndak ada masalah terkait THR," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyampaikan ada 8.888 ASN di lingkungan Pemkab Gresik per tanggal 31 Desember.
Agung juga memastikan pembayaran THR untuk ASN sesuai dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. (hud/van)