Rizal Ramli Sebut Putusan MK Buka Peluang untuk Gibran
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Didi Rosadi
Senin, 16 Oktober 2023 23:02 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rizal Ramli menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi peserta Pilpres 2024. Keputusan MK itu seolah menjawab rumor belakangan ini tentang rencana duet Prabowo-Gibran dalam pesta demokrasi.
Rizal mengaku prihatin, karena tujuan dan cita-cita Reformasi Total '98 menuju gagal total. Pernyataan ini menyikapi keputusan MK bahwa Capres-Cawapres Minimal Berusia 40 Tahun atau Pernah Jadi Kepala Daerah, sehingga Gibran bisa menjadi cawapres atau capres.
BACA JUGA:
Khofifah Blak-blakan Tak Setuju Jika Kemensos dan KemenPPA Digabung di Kabinet Prabowo-Gibran
Ada Temuan Tanda Tangan yang Mirip di TPS, MK akan Buka Kotak Suara se-Bangkalan
Ada Kesamaan di Tanda Tangan Pemilih, Ketua Bawaslu Bangkalan Dicecar Hakim MK
Ketum RGS: Maju Pilkada Gresik 2024 Jangan Terus Diasumsikan dengan Finansial
"Memalukan, ini praktik membangun dinasti politik, melanggengkan kekuasaan," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Senin (16/10/2023).
Pria yang pernah menjadi pejabat negara, Kepala Bulog, Menteri Keuangan, Menko Perekonomian, Menko Maritim, dan sederet jabatan Komisaris Utama di BUMN kelas atas di dua Presiden berbeda. Tapi, ia mengaku tidak mengarahkan anaknya jadi seperti dirinya.