Polres Probolinggo Ringkus 'Otak' Pembakaran Mobil Ketua LSM Siliwangi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Probolinggo Ringkus 'Otak' Pembakaran Mobil Ketua LSM Siliwangi

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Andi Sirajudin
Selasa, 30 Mei 2023 17:59 WIB

Polres Probolinggo saat konferensi pers terkait pembakaran mobil milik Ketua LSM Siliwangi. Foto: ANDI SIRAJUDIN/BANGSAONLINE

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 Subsider 406 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pada Oktober 2022, telah terjadi pembakaran mobil milik Ketua LSM Siliwangi di Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten . Sebelumnya, petugas mengamankan 3 pembakar mobil, yakni DH (40) seorang perangkat Desa Taman, Kecamatan Paiton; M (56) warga Kelurahan Kraksaan dan BU (43) warga Desa Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran.

Ketiga pelaku pembakaran mobil tersebut diamankan di rumah masing-masing oleh Polres dalam dua pekan terakhir. Ketiganya mendapatkan bayaran dari Otak pelaku senilai Rp8 juta.

Ketiganya, sudah diamankan sebelumnya. Dari keterangan ketiganya inilah, polisi akhirnya mengungkap dalang pembakaran. Polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) Sepeda Honda Vario dan satu buah HP milik pelaku utama. (ndi/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video