Ngaku Dapat Petunjuk Gaib untuk Sembuhkan Penyakit, Pria di Bangkalan ini Cabuli Anak Tirinya
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muzammil
Selasa, 30 Mei 2023 13:32 WIB
Ia mengungkapkan, perbuatan bejat ayah tiri itu terkuak setelah istri siri tersangka melapor tindakan SA ke Polres Bangkalan yang kemudian dilakukan penyidikan hingga akhirnya dibekuk di Jakarta pada Rabu (24/5/2023).
"Tersangka dilakukan penahanan di Polres Bangkalan sejak Jumat (26/5/2023). Tim berhasil mengantongi barang bukti seperti sweater, 1 potong CD berwarna merah, 1 potong Bra, dan surat visum yang dikeluarkan RSUD Syamrabu," ungkapnya.
Karena perbuatannya, tersangka diancam dengan, Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf b, huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (mil/uzi/mar)