KPU Nganjuk Sosialisasikan soal Dapil dan Alokasi Kursi DPRD
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Jumat, 28 April 2023 21:06 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - KPU Nganjuk menggelar sosialisasi terkait daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk anggota dewan pada pesta demokrasi mendatang. Sebab, tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) akan dimulai pada 1-14 Mei 2023.
"Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi para bacaleg yang akan mendaftar, dan semua sudah diatur dalam peraturan KPU no 6 tahun 2023," kata Ketua KPU Nganjuk Pujiono, Jumat (28/4/2023).
BACA JUGA:
KPU Kota Batu Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Perebutkan Hadiah Puluhan Juta Rupiah
KPU Kota Batu Lantik 15 Anggota PPK, 60 persen Wajah Baru
Harapan Warga untuk Wali Kota Batu di Pilkada 2024
Asal-usul Tidak Selalu Menjadi Faktor Penentu dalam Memilih Wali Kota Batu
Ia menegaskan, tidak ada penambahan atau pengurangan kursi di DPRD. Namun, terdapat perubahan di dapil 1 yang dulu 11 saat ini menjadi 10, dan Dapil 5 yang dulunya 9 saat ini menjadi 10.
"Semua total perolehan kursi masih 50 dan diambil merata dari dapil 1 hingga 5 masing-masing 10 kursi," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU Nganjuk Divisi Teknis dan Penyelenggara, Nanang Wahyudi. Ia mengatakan bahwa ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi bacaleg yang akan mendaftar.
"Pihak penyelenggara hanya menerima berkas lengkap, kemudian akan ada tahapan ferifikasi data calon," ucapnya.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan pernyataan dari Komisioner KPU Nganjuk Divisi Hukum dan Pengawasan, Yudha Harnanto. Menurut dia, sosialisasi ini penting agar lebih terbuka dan seluruh masyarakat bisa memahaminya.
"Saya berharap pada tahapan pendaftaran bacaleg, bisa dipahami dan dilengkapi syarat-syaratnya. Apabila masih belum jelas bisa konsultasi melalui website www.kpud-nganjukkab.go.id," pungkasnya.(bam/mar)