Setubuhi Ponakan hingga Hamil 6 Bulan, Pria ini Dihukum 15 Tahun Penjara
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Adi Wiyono
Selasa, 04 April 2023 21:05 WIB
“Terdakwa juga membawa saksi korban untuk membelajari mengendarai sepeda motor dan terdakwa menjanjikan akan mengajak saksi korban ke sebuah hotel. Itu dilakukan dengan maksud dan tujuan hanya ingin melampiaskan nafsu birahinya,” urai Januar.
Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo. Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. (adi/mar)