Cegah Kenakalan Anak, YLBH Fajar Trilaksana Kenalkan BPHN di SMPN 22 Gresik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cegah Kenakalan Anak, YLBH Fajar Trilaksana Kenalkan BPHN di SMPN 22 Gresik

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Senin, 20 Maret 2023 13:18 WIB

Para pemateri dan siswa SMPN 22 Gresik saat acara BPHN. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

Menurut ia, program BPHN Mengasuh ini berangkat dari keprihatinan atas sejumlah kasus kenakalan remaja yang cenderung terus meningkat. Tindakan mereka mengara terhadap kriminalitas dan mengakibatkan ancaman pemidanaan bagai pelaku (anak) dan/atau korban anak.

"Kenakalan itu adalah prilaku menyimpang dari norma dalam masyarakat. Sedangkan, kriminal adalah tindakan yang dapat mengakibatkan bagi pihak lain, baik psikologis, fisik, materiil, maupun immaterial " tutur Sekretaris DPC Peradi ini.

Ia lantas mencontohkan tindakan pelanggaran di lingkungan sekolah. Antara lain, mbolos sekolah, merokok di sekolah, corat-coret tembok sekolah, suka berbuat onar dan gaduh, perundungan dan lainnya.

Lebih jauh Fajar menyatakan, anak dalam posisi melakukan tindakan hukum berangkat dari kenakalan hingga mengara pada tindakan kriminal baik sebagai pelaku utama, membantu terjadinya tindakan kriminal maupun turut serta.

"Anak sebagai korban tindak pidana bisa berakibat menderita kerugian baik psikologi, materiil, fisik, dan immaterial hingga mengancam keselamatan dan hilangnya jiwa akibat perbuatan kriminal," katanya.

"Sementara anak menjadi saksi tindak kriminal yaitu anak yang mengetahui sebagai saksi kunci adanya tindakan kriminal. Atas kesaksian sebagai penentu dalam menyelesaikan persoalan hukum di persidangan," imbuhnya.

Fajar menyebutkan, ada sejumlah jenis tindakan kriminal yang melibatkan anak. Antara lain, perundungan/ bulying (Pasal 368 KUHP. Ancaman 6 bulan penjara). Pencuiran (Pasal 363 KUHP. Ancaman 7 tahun penjara). Pemalakan/pemerasan (Pasal 368 KUHP. Ancaman 20 tahun penjara).

Kemudian,tawuran/pengroyokan/penganiayanan (Pasal 170, 351 KUHP. Ancaman, 3,5 tahun penjara). Kepemilikan senjata tajam (Pasal 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951. Ancaman 10 tahun penjara).

Selanjutnya, Pelecehan dan kekerasan seksual (Pasal 11 UU TPKS. Ancaman 15 tahun penjara). Pembunuhan (Pasal 340 KUHP. Ancaman 7,5 tahun). Penyalahgunaan obat terlarang (Pasal 112, 114, 127 KUHP UU Narkotika. Ancaman 4-12 tahun penjara).

"Jadi, BPHN ini adalah bagian dari upaya pencegahan kenakalan dan kriminal anak dengan penyadaran kepada anak, masyarakat akan kesadaran hukum, khususnya pendidikan karakter," pungkasnya.

Ditambahkan ia, BPHN Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia hari ini mengadakan Penyuluhan Hukum serentak tersebar di berbagai sekolah yang ditunjuk mulai tingkat dasar, menengah dan atas di seluruh Indonesia.

Acara ditutup dengan interaktif dan tanya jawab serta foto bersama. (hud/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video