Pemkot Batu Sosialisasikan Perubahan IMB jadi PBG | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkot Batu Sosialisasikan Perubahan IMB jadi PBG

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Adi Wiyono
Selasa, 14 Maret 2023 23:18 WIB

Kepala DPMPTSP Kota Batu, Dwi Muji Leksono. Foto: ADI WIYONO/BANGSAONLINE

Ia mengatakan, merupakan izin dasar untuk mendirikan sebuah bangunan. Sebelum mendapatkan , pemohon harus mengantongi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) di mana dokumen tersebut harus sesuai dengan rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang (RTR).

"Pelaksanaan PKKPR ini merupakan perizinan dasar yang dilaksanakan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ini berlaku pada kota dan kabupaten yang memiliki RTRW," ungkap Mujiono,

Selain itu untuk mendapatkan , harus ada persetujuan lingkungan, memiliki UPL, dan memperhatikan lalu lintas (lalin).

"Permohonan ini lebih mudah dibanding , lebih simpel, karena hanya ada standar teknis. Oleh karena itu, penerbitan ini waktunya tidak membutuhkan waktu lama, cukup dua hari," jelasnya.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video