Pemkot Batu Sosialisasikan Perubahan IMB jadi PBG
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Adi Wiyono
Selasa, 14 Maret 2023 23:18 WIB
Ia mengatakan, PBG merupakan izin dasar untuk mendirikan sebuah bangunan. Sebelum mendapatkan PBG, pemohon harus mengantongi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) di mana dokumen tersebut harus sesuai dengan rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang (RTR).
"Pelaksanaan PKKPR ini merupakan perizinan dasar yang dilaksanakan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ini berlaku pada kota dan kabupaten yang memiliki RTRW," ungkap Mujiono,
Selain itu untuk mendapatkan PBG, harus ada persetujuan lingkungan, memiliki UPL, dan memperhatikan lalu lintas (lalin).
"Permohonan PBG ini lebih mudah dibanding IMB, lebih simpel, karena hanya ada standar teknis. Oleh karena itu, penerbitan PBG ini waktunya tidak membutuhkan waktu lama, cukup dua hari," jelasnya.