KPK Sita Uang Tunai Rp 5,6 M dan 64.000 Dollar AS Saat Usut Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo
Editor: Annisa'a Ambarnis
Jumat, 10 Maret 2023 21:50 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 5,6 M dalam kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Saiful ilah.
Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan selama proses penyidikan.
BACA JUGA:
Komitmen Berantas Korupsi, Pemkot Pasuruan Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas
Pj Gubernur Jatim dan Menteri Kesehatan Resmikan Layanan Imunoterapi Kanker di RS Bhayangkara
Hari Pers Nasional 2024, Pj Bupati Jombang Raih Penghargaan Creative Regional Head dari PWI Jatim
Malam Puncak Hari Pers Nasional, Pj Gubernur Jatim Terima Prapanca Award 2024
"Penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang diantaranya uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah senilai Rp 5,6 miliar", ujar Ali pada Jum'at (10/3/2023).
Selain pecahan rupiah, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 64.000 dollar AS.
Terdapat juga 10 buah tas merk TUMI, 1 tas merk Louis Vuitton, dan 4 unit telepon genggam, yakni Apple Iphone 7 128 Gb, Apple Iphone model MT562ZP/A 512 Gb.