Antisipasi Dampak Meletusnya Gunung Kelud, FPRB Kabupaten Kediri Usulkan Bentuk Tim Khusus
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 08 Februari 2023 16:10 WIB
Setelah mengalami masa tenang selama 24 tahun, pada tahun 1990 Gunung Kelud meletus lagi, yang menimbulkan 32 korban meninggal. Selang 17 tahun masa tenang, pada tahun 2007 mengalami erupsi.
Hanya saja pada erupsi tahun 2007 itu, kata Khoirul, tidak ada letusan dahsyat. Hanya memunculkan asap tebal putih dari tengah danau kawah diikuti dengan kubah lava dari tengah-tengah danau kawah yang terus tumbuh hingga berukuran selebar 100 meter yang kemudian disebut sebagai anak Gunung Kelud yang menutupi danau kawah.
"Setelah masa tenang selama 7 tahun, pada tahun 2014, gunung kelud meletus yang mengakibatkan anak Gunung Kelud hilang dan danau kawah Kelud tampak lagi. Letusan Gunung Kelud tahun 2014 lalu tidak menimbulkan korban jiwa," terangnya.
Mengingat periodesasi letusan yang tidak pasti tersebut, Khoirul menilai semua stakeholder perlu mempersiapkan diri untuk antisipasi bila terjadi letusan Gunung Kelud.
"Mempersiapkan kesiapan masyarakat menghadapi bencana itu perlu waktu lama. Kurang lebih 10 tahun, waktu yang dibutuhkan untuk merubah pola pikir masyarakat terkait bencana," ujar dia.
Selama 10 tahun itu, menurutnya, semua stakeholder bisa melakukan sosialisasi terutama kepada masyarakat yang tinggal di dekat pusat bencana. Untuk dampak letusan Gunung Kelud, misalnya, maka masyarakat di wilayah Kecamatan Ngancar, Wates, Plosoklaten, Kandangan, Kepung, dan Puncu harus terus diadvokasi tentang cara mengantisipasi bila terjadi bencana letusan Gunung Kelud.
"Dengan sosialisasi yang terus menerus ini, diharapkan akan muncul kepedulian masyarakat terhadap bencana dan cara penanggulangannya," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kantor BPBD Kabupaten Kediri, Dian Dwi Permana, mengapresiasi diskusi terkait antisipasi letusan Gunung Kelud. Menurutnya, ke depan perlu dipikirkan konsep atau regulasi yang mengikat dan permanen, sehingga nantinya bisa dilanjutkan oleh siapa pun pejabatnya.
"Karena pejabat berwenang yang saat ini menjabat, bisa sewaktu-waktu diganti. Tapi bila ada regulasi yang permanen, maka upaya penanggulangan bencana terutama bencana letusan Gunung Kelud akan tetap berjalan," kata Dian. (uji/mar)