Respon Ibunda Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka Kecelakaan dengan Purnawirawan
Editor: Annisa'a Ambarnis
Jumat, 27 Januari 2023 22:58 WIB
"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana belum puas, bisa mengajukan praperadilan", kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman pada Jum'at (27/1/2023).
Latif menjelaskan pihak keluarga dapat mengajukan praperadilan di kasus tersebut jika mempunyai alat bukti baru yang belum dimiliki polisi.
Kendati demikian, karena tersangka dalam kasus ini telah meninggal, penyelidikan pun dihentikan. Latif mengatakan penghentian penyidikan dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI ini untuk mendapatkan kepastian hukum.
(ans)