Besok, 18 Korban Tragedi Kanjuruhan akan Hadir di PN Surabaya
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 18 Januari 2023 21:50 WIB
Terdakwa Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC dianggap Jaksa Wahyu Hidayatullah menjalankan cacat prosedur sejak sebelum laga Derbi Jatim itu digelar. Pertama, ia menjual 48 ribu tiket, padahal kapasitas Stadion Kanjuruhan hanya bisa menampung 38 ribu suporter.
Kedua, pelaksanaan laga tersebut tidak berizin. Sebelum laga tersebut digelar sekitar seminggu sebelumnya polisi merekomendasikan agar laga tersebut terselenggara sore. Tapi nyatanya, meskipun izin tersebut belum turun laga tersebut tetap digelar. Ketiga, ia merekrut 250 anggota pengaman non aparat (Steward) tanpa serampangan.
Perekrutan secara sembarangan ini melibatkan Suko Sutrisno selaku Security Office Arema FC. Ia mencari steward dengan cara menghubungi rekan-rekannya. Semuanya tidak menjalani proses seleksi. Bahkan, Suko Sutrisno dianggap sengaja menutup pintu besar Stadion Kanjuruhan. Sebab, ketika saat itu tidak steward yang diberi kunci gembok pintu besar stadion.(rus/mar)