Tersangka Perampokan BPR Kota Kediri Diserahkan ke Kejaksaan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 17 Januari 2023 16:36 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - BS, tersangka perampokan Kantor Kas Bank Perkreditan Rakyat Perumda BPR, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, diserahkan ke kejaksaan oleh Penyidik Polres Kediri Kota, Selasa (17/1/2023).
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Harry Rachmat, mengatakan tersangka yang merupakan Tenaga Honorer Kantor Satpol PP Kota Kediri tersebut dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
BACA JUGA:
Cegah Perundungan di Sekolah, Polres Kediri Kota Giatkan Sosialisasi
Peringati Hari Kartini, Petugas Satpas Layani Pemohon SIM Sambil Kenakan Kebaya
Safari Jumat Curhat di Grogol, Kapolres Kediri Kota Tampung Keluhan Masyarakat
Penumpang Arus Balik Masih Padat, Petugas Satlantas Polres Kediri Kota Patroli ke Stasiun KA
Ia mengatakan tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai Senin (16/1/2023) kemarin sampai 4 Februari 2023 di Rutan Polres Kediri Kota.
"Selanjutnya jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk disidangkan," kata Harry, Selasa (17/1/2023).