Keroyok Warga dan Rusak Warung, Belasan Pendekar Bocil di Jombang Ditangkap Polisi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Senin, 09 Januari 2023 14:27 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Belasan pendekar bocil kembali membuat onar dengan mengeroyok dua warga dan merusak warung di sekitar Kecamatan Perak, Jombang, Minggu (8/1/2023) malam. Sedikitnya, 13 remaja dari salah satu perguruan silat kini ditangkap polisi.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho, mengatakan bahwa penangkapan belasan pendekar ini bermula usai mereka berkonvoi dengan mengendarai sepeda motor dari Mojoagung ke Perak.
BACA JUGA:
Keren! D Zawawi Imron dan 15 Penyair bakal Baca Puisi di Festival Pesantren Tebuireng
Polisi Bongkar Paksa Terop Halal Bihalal Perguruan Silat di Jombang
Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
"Mereka ini selesai mengikuti acara kegiatan pembaiatan warga baru perguruan silat di Mojoagung. Pulangnya mereka arak-arakan dan membuat onar pada 3 titik di wilayah Perak dengan merusak sebuah warung dan melukai dua warga," ujarnya saat konferensi pers, Senin (9/1/2023).
"Dari 13 pendekar yang diamankan, tiga di antaranya masih anak-anak. Setelah dilakukan pemeriksaan, 5 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Sisanya masih kita lakukan pendalaman lagi," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, motif para pendekar ini melakukan aksi onar adalah untuk menunjukkan eksistensinya. Selain itu ada juga unsur provokasi dan adu domba dengan merebut atribut untuk melaksanakan penyusupan kepada perguruan silat lainnya.
"Kami imbau dengan tegas, apabila ada oknum perguruan silat yang melakukan keonaran apalagi tindak pidana, maka kami tidak segan segan melakukan tindakan tegas terukur kepada oknum peguruan tersebut,’" paparnya.
Guna menindaklanjuti hal serupa tak terulang lagi, petugas akan memanggil para orang tua, pemerintah desa setempat, serta kepala sekolah tempat mereka menimba ilmu jika pelaku masih bersekolah. Untuk pelaku sudah dewasa dan bekerja akan dilakukan pemanggilan tempat dia bekerja.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Giadi. (aan/mar)