Keroyok Warga dan Rusak Warung, Belasan Pendekar Bocil di Jombang Ditangkap Polisi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Senin, 09 Januari 2023 14:27 WIB
Ia mengungkapkan, motif para pendekar ini melakukan aksi onar adalah untuk menunjukkan eksistensinya. Selain itu ada juga unsur provokasi dan adu domba dengan merebut atribut untuk melaksanakan penyusupan kepada perguruan silat lainnya.
"Kami imbau dengan tegas, apabila ada oknum perguruan silat yang melakukan keonaran apalagi tindak pidana, maka kami tidak segan segan melakukan tindakan tegas terukur kepada oknum peguruan tersebut,’" paparnya.
Guna menindaklanjuti hal serupa tak terulang lagi, petugas akan memanggil para orang tua, pemerintah desa setempat, serta kepala sekolah tempat mereka menimba ilmu jika pelaku masih bersekolah. Untuk pelaku sudah dewasa dan bekerja akan dilakukan pemanggilan tempat dia bekerja.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Giadi. (aan/mar)