Berkas ​5 dari 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan P21, Kuasa Hukum Korban Kecewa | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berkas ​5 dari 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan P21, Kuasa Hukum Korban Kecewa

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 21 Desember 2022 23:43 WIB

Berkas 5 dari 6 tersangka tragedi Kanjuruhan di Kejati Jatim.

Sedangkan satu tahanan dinyatakan belum lengkap milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Kejaksaan akan mengembalikan lagi berkas tersebut ke penyidik .

Sementara itu, kuasa hukum 20 korban , Anjar Anwar Riski, mengaku tidak puas soal penanganan yang dilakukan oleh terkait ketentuan pasal diterapkan kepada tersangka.

“Memang dari pihak kami menyesalkan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh , penerapan pasal hanya tentang kelalaian, sedangkan harapan kami pasal tersebut tidak sesuai dengan kejadian yang menyebabkan beberapa nyawa melayang. Meski seperti itu, kasus telah P21, sehingga langkah kami adalah dengan memantau jalannya sidang hingga putusan,” urai Anjar. (rus/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video