Berkas 5 dari 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan P21, Kuasa Hukum Korban Kecewa
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 21 Desember 2022 23:43 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berkas perkara untuk 5 dari 6 tersangka tragedi Kanjuruhan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim kini telah dilimpahkan Kejati Jatim dan memasuki tahap II.
"Tertanggal kemarin, Selasa (20/12/2022), lima tersangka telah lengkap sedangkan satu tersangka belum dinyatakan lengkap alias P19, karena ada beberapa unsur yang belum terpenuhi,” kata Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman, Rabu (21/12/2022).
BACA JUGA:
Oknum Polisi Pencabul Anak Tiri Diserahkan ke Polda Jatim
Ledakan Dahsyat di Bangkalan, 1 Rumah Hancur, 1 Meninggal, 2 Kritis, Tim Gegana Diterjunkan
Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Kontrak Fiktif Senilai Rp11 Miliar
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Jalan Kunti Simokerto
Adapun 5 tersangka itu ialah Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; dan Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan.