Vladimir Putin Mengesahkan Undang-Undang Anti LGBT | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Vladimir Putin Mengesahkan Undang-Undang Anti-LGBT

Editor: Annisa'a Ambarnis
Rabu, 14 Desember 2022 09:34 WIB

Vladimir Putin Mengesahkan Undang-Undang Anti LGBT. Foto: Ist

Dalam sejarahnya, sejak tahun 1993, homoseksual telah dinyatakan sebagai kejahatan di Rusia. Pada tahun 1999 homoseksual digolongkan sebagai penyakit mental. Pemerintah Rusia sangat teguh membatasi ruang gerak aktivitas LGBT di negaranya.

Adanya pengetatan terhadap LGBT menjadikan Rusia menduduki peringkat 46 dari 49 negara Eropa perihal kebebasan bagi kaum LGBT dan berada dalam pengawasan ILGA (International Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) Eropa.

Peraturan yang dikeluarkan Putin mengenai LGBT ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak, salah satunya Direktur Asosiasi Hak Asasi Manusia Eropa dan Asia Tengah, yang mengatakan bahwa peraturan mengenai LGBT merupakan contoh politisasi dan homophobia.

(ans) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video