Indonesia Segera Punya Bank Emas di Bawah Pengawasan OJK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Indonesia Segera Punya Bank Emas di Bawah Pengawasan OJK

Editor: Annisa'a Ambarnis
Jumat, 09 Desember 2022 11:18 WIB

Indonesia Segera Punya Bank Emas di Bawah Pengawasan OJK. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Indonesia segera memiliki atau . Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang akan disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang dalam waktu dekat.

Pada pasal 130 dalam draf RUU PPSK, masyarakat atau nasabah nantinya dapat menabung, melakukan , dan pembiayaan dengan emas.

"Kegiatan usaha merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh (Lembaga Jasa Keuangan)", tulis pasal 130 dalam RUU PPSK.

Pemerintah memastikan bahwa akan berjalan dengan baik dikarenakan langsung di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan ().

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video