Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT Terhadap Istrinya
Editor: Arief
Rabu, 12 Oktober 2022 23:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, terkait penahanan tersangka, ditentukan setelah hasil pemeriksaan selesai dan akan dilakukan malam ini.
"Malam hari ini akan diperiksa yang bersangkutan sebagai tersangka, dalam pemeriksaan ini hasil riksa akan ditentukan apakah ditahan atau tidak malam ini. Penyidik memiliki pertimbangan sendiri yang belum bisa disampaikan karena pemeriksaan belum dilakukan," tuturnya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah memiliki sejumlah alat bukti terkait adanya KDRT, seperti hasil rekaman CCTV, keterangan saksi hingga hasil visum.
"Sejalan dengan jalannya pemeriksaan dan terkait pemeriksaan saksi lain dan keterangan saksi korban dan juga hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan terlapor," tuturnya.
"Kita memiliki lebih dari dua alat bukti maka malam hari ini status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara dan disangkakan dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (rif)