Cihuy! Gubernur Khofifah Bebaskan Pajak Mikrolet dan Ojek Online
Editor: Rohman
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Senin, 19 September 2022 22:09 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengambil langkah berani untuk meringankan beban masyarakat pascakenaikan harga BBM. Keputusan itu ialah membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online.
Kebijakan ini diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online dengan pelat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai 19 September-31 Desember 2022. Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat sejak 19 September-15 Desember 2022.
BACA JUGA:
Rakor Pengembangan OPOP, Khofifah Bagikan 3 Semangat Majukan Ekonomi Pesantren
Hari Kesiapsiagaan Bencana, Khofifah Ingatkan Pelbagai Hal saat Pancaroba
Adhy Karyono Jamin Investasi di Jawa Timur Menguntungkan
Pesan Pj Gubernur Jatim saat Terima Penghargaan dari Mendagri di Hari Otoda 2024
"Pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Maka melalui kebijakan ini diharapkan memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini. Khususnya akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim. Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat," ujarnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (18/9/2022).
Gubernur menegaskan, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari kenaikan harga BBM. Menurut dia, kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan terjadi karena meningkatnya biaya transportasi.