Banding Ditolak! Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri
Editor: Arief
Senin, 19 September 2022 14:24 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Majelis sidang kode etik permohonan banding terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo ditolak. Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.
Sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022) ini bersifat final dan mengikat.
BACA JUGA:
Digelar Tanpa Penonton, Ratusan Personel TNI-Polri Siaga di Laga Madura United Vs Arema
Anggota Polres Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat Akibat Selingkuh dan Terlantarkan Keluarga
Polri Tangkap 1.158 Pelaku Judi Online
Kapolres Ngawi Tinjau Verifikasi Penerimaan Calon Anggota Polri
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," katanya dikutip BANGSAONLINE.com.
Ia menyatakan perbuatan Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela. Sehingga, tetap dijatuhi sanksi PTDH.