Polda Serahkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Kelurahan Ringin Anom ke Kejari Kota Kediri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polda Serahkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Kelurahan Ringin Anom ke Kejari Kota Kediri

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 15 September 2022 21:19 WIB

Ketiga tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Serbaguna Kelurahan Ringin Anom: BHR, YDP dan ADK, saat hendak dibawa ke LP Kediri. Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Penyidik menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Serbaguna TA 2019 kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis (15/9/2022).

Penyerahan tiga tersangka tersebut dilakukan di Ruang Pidana Khusus Kejari Kota Kediri. Ketiga tersangka adalah BHR, YDP, dan ADK.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika M. R. mengatakan kasus tersebut berawal saat Pemerintah Kota Kediri mendapat paket pembangunan Gedung Serbaguna Kecamatan Kota pada tahun anggaran 2019.

Proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Sekawan Elok dengan nilai kontrak sebesar Rp1.857.806.000. Dalam dokumen kontrak, terdakwa BHR sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPK.

Sedangkan tersangka YDP dalam dokumen kontrak sebagai Direktur CV. Sekawan Elok. Namun dalam pelaksanaannya, ia tidak dilibatkan dalam pekerjaan dikarenakan semua proses pekerjaan dilakukan oleh tersangka ADK yang seharusnya selaku tenaga K3. Proyek itu oleh ADK diborongkan kepada Didik Riyanto dan dilanjutkan oleh Purwanto.

"Sehingga mengakibatkan pekerjaan tersebut putus kontrak dan mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp969.639.620,20," terang Novika.

Menurut Novika, ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan rutan selama 20 hari sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kediri," ungkapnya.

"Selanjutnya, penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan," pungkasnya. (uji/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video