Polda Serahkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Kelurahan Ringin Anom ke Kejari Kota Kediri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polda Serahkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Kelurahan Ringin Anom ke Kejari Kota Kediri

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 15 September 2022 21:19 WIB

Ketiga tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Serbaguna Kelurahan Ringin Anom: BHR, YDP dan ADK, saat hendak dibawa ke LP Kediri. Foto: Ist.

"Sehingga mengakibatkan pekerjaan tersebut putus kontrak dan mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp969.639.620,20," terang Novika.

Menurut Novika, ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan rutan selama 20 hari sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kediri," ungkapnya.

"Selanjutnya, penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan," pungkasnya. (uji/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video