Hampir Setahun Berlalu, Kasus Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Sidoarjo Jalan di Tempat
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 09 September 2022 18:54 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Hampir setahun berlalu, pelimpahan kasus pengeroyokan pada lima orang santri di Ponpes Manbaul Hikam, Tanggulangin dari Polresta Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo cenderung jalan di tempat.
BACA JUGA:
Gandeng Masyarakat, Satpolairud Polresta Sidoarjo Bersihkan Sampah di Kawasan Pesisir
Satbinmas Polresta Sidoarjo Gelar Kegiatan ini di Desa Sidomulyo
Tujuan Polresta Sidoarjo Edukasi Wawasan Kebangsaan Sejak Dini
May Day, Ribuan Buruh Asal Sidoarjo Bergerak ke Surabaya, Ini Tuntutannya
Bagaimana tidak? Hingga saat ini, proses pelimpahan tersebut masih bertahan di tahapan P19. Polresta Sidoarjo hingga saat ini masih belum melakukan pelimpahan para tersangka ke kejaksaan negeri lantaran masih harus melengkapi berkas P19 itu.
"Tahapannya masih P19 terakhir mas, belum P21. Jadi, berkas sudah diperiksa jaksa dan dikembalikan untuk dilengkapi lagi berkasnya ke penyidik di polres," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo Aditya Rakatama saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).