Viral Video Petugas PJR Diduga Pungli Sopir Pikap di Tol Lebani Gresik, ini Klarifikasi Polda Jatim | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Viral Video Petugas PJR Diduga Pungli Sopir Pikap di Tol Lebani Gresik, ini Klarifikasi Polda Jatim

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rusmiyanto
Minggu, 04 September 2022 23:13 WIB

Tangkapan layar video saat polisi cekcok PJR dengan pengendara mobil pajero sport di Tol Lebani, Gresik. Foto kanan, surat pernyataan pengendara pikap.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com memberikan klarifikasi pasca viralnya video berdurasi 2 menit 22 detik yang menampilkan dugaan pungli oleh (patroli jalan raya) di , Gresik.

Diketahui, dalam video tersebut tampak pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport dan pengemudi mobil pikap adu mulut dengan dengan nomor mobil 305. Keduanya diduga tak terima karena dimintai uang oleh polisi sebesar Rp500 ribu agar tak ditilang.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan , Gresik. Awalnya polisi menghentikan sebuah mobil pikap karena masa berlaku STNK-nya mati. Tak lama kemudian, ada mobil Pajero Sport yang melintas ke akses khusus untuk petugas tol.

Oleh petugas, mobil Pajero Sport turut diberhentikan. Namun, pengendara tersebut tak terima dan marah hingga memprovokasi pengemudi pikap.

Menurut Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto, sopir mobil Pajero Sport meminta sopir pikap merekam video dengan dalih seorang  yang bernama Fahrudin melakukan pungli tilang, alias meminta uang.

"Kami meluruskan berita yang tengah viral di media sosial terkait anggota PJR ," ujarnya, Minggu (4/9/2022).

Menurut Dirmanto, dalam video itu pengemudi pikap menyebutkan bahwa dirinya tetap ditilang meskipun telah memberikan uang sebesar Rp500 ribu.

Justru, lanjutnya, pengemudi pikaplah yang berinisiatif menempuh 'jalan damai' kepada  Brigadir Safarudin yang melalukan penilangan.

"Sempat pihak pengemudi pikap akan memberikan inisiatif damai di tempat, namun ditolak (oleh petugas). Sehingga kemungkinan ada rasa jengkel kepeda petugas kami," ujarnya.

"Pengemudi tersebut melakukan sejumlah pelanggaran, yaitu masa berlaku STNK-nya telah mati karena pajak belum dibayar," tambahnya.

Sementara Kasat PJR AKBP Dwi S. R. menambahkan bahwa peristiwa tersebut sudah ditangani oleh pihak Propam . "Pengemudi pikap juga telah membuat surat pernyataan," ujarnya, Minggu (4/9/2022).

Berdasarkan kopi surat pernyataan yang diterima media, sopir pikap yang bernama Palguno Adi Wicaksono (19) mengakui kesalahannya karena tidak mempunyai SIM dan STNK mobilnya bernopol S 8297 V telah mati.

"Iya, kejadiannya itu mereka berdua (sopir pikap dan pajero sport) melakukan pelanggaran. Kemudian seperti diprovokasi sama dia (sopir pajero). Kalau sopir satunya gak bawa surat-surat, kayak SIM. Dan pelatnya itu, iya STNK mati," tandasnya.

Untuk identitas pria pengendara pajero, masih melakukan pencarian. "Masih lidik kami masih cari orangnya," tutupnya. (rus/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video