Ketua Baznas Ngawi Tidak Permasalahkan Anggotanya Double Account
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Senin, 15 Agustus 2022 23:34 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Terkait dengan adanya dua anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ngawi yang juga sebagai dosen pemegang sertifikasi atau sertifikasi dosen (serdos), menurut Ketua Baznas Ngawi Samsul Hadi tidak menjadi masalah.
Dengan alasan bahwa pengurus Baznas tidak mendapatkan gaji dari pemerintah. Akan tetapi Baznas Ngawi hanya mendapatkan anggaran hibah dari pemkab sebagai operasional organisasi.
BACA JUGA:
Human Capital Index Jadi Pengukur Kinerja Pemerintah, Khofifah Ajak Pihak Terkait Bersiap
Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
Bupati Kediri Gelar Halal Bihalal Bareng Masyarakat di Pendopo Panjalu
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
"Memang di sini ada dua pengurus sebagai dosen. Tetapi tidak ada yang dosen negeri meskipun bersertifikasi, hal itu tidak menjadi masalah," jelas Samsul Hadi.
Sedangkan dari dosen pemegang sertifikasi mendapatkan gaji dari pemerintah. Dari keterangan Samsul Hadi bahwa untuk pengurus Baznas Ngawi tidak mendapatkan gaji dari anggaran pemerintah, hanya diambilkan dari pos amil.
Apabila mengacu dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2020 tentang hak keuangan ketua, wakil ketua dan anggota Baznas pasal 1 menyebutkan ketua, wakil ketua dan anggota Baznas diberikan keuangan setiap bulan.