Bawaslu Kota Pasuruan Buka Posko Aduan Masyarakat
Editor: Rohman
Wartawan: Ahmad Fuad
Senin, 15 Agustus 2022 15:18 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kota Pasuruan membuka Posko Aduan Masyarakat (PAM) Pemilu 2024. Tempat itu sebagai media pengaduan dari masyarakat terhadap sejumlah permasalahan atau potensi pelanggaran selama tahapan pesta demokrasi berlangsung, termasuk potensi pencatutan nama tanpa seizin pemilik identitas pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
"Pembukaan Posko Aduan ini dimaksudkan menjadi sarana bagi masyarakat, untuk menyampaikan keluhan atau potensi pelanggaran pemilu agar mudah kita respons," kata Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh. Anas, Senin (15/8/2022).
BACA JUGA:
KPU Pasuruan Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK, Ini Informasinya
Malam Puncak Hari Pers Nasional, Pj Gubernur Jatim Terima Prapanca Award 2024
Sebelum Meninggal, Ki Panji Sempat Doakan Mas Dion Bupati Pasuruan 2024
Bawaslu Kota Batu Beberkan Langkah Tangani Politik Uang di Pemilu 2024
Menurut dia, potensi pelanggaran pada tahapan awal pemilu 2024 yakni pencatutan nama secara sepihak pada keanggotaan partai politik. Sebab, pada tahapan berikutnya setelah berakhir masa tahapan pendaftaran, Bawaslu akan mengawasi proses tahapan verifikasi administrasi partai politik dengan berbekal data yang diunggah pada sistem partai politik (Sipol).
"Jika seseorang yang dicatut namanya sepihak oleh parpol tentu itu bagian pelanggaran. Dan kalau dibiarkan tentu sangat merugikan bagi orang yang dicatut namanya," tuturnya.