Ancamannya UU ITE, Kapolres Gresik: Jangan Menyebarluaskan Berita Hoax
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 11 Agustus 2022 22:45 WIB
"Dan bagi penyebar hoax dapat diancam pidana yang berdasarkan Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016," terangnya.
Ditegaskan, dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.
"Ini bertujuan agar masyarakat semakin sadar akan bahaya tindakan penyebaran berita bohong. Bila masyarakat semakin sadar akan bahayanya tindakan penyebaran berita bohong, maka keresahan, kepanikan, kekhawatiran masyarakat akan semakin menurun. Sehingga dapat tercipta masyarakat yang damai, lebih sejahtera dan terlindungi dari dampak buruk penyebaran berita hoax," tutupnya. (hud/rev)