Dewan Minta Dispendik Pasuruan Sanksi Sekolah yang Terbukti Bisnis LKS
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 11 Agustus 2022 21:32 WIB
Sementara Kabid Dikdas (Pendidikan Dasar) Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Solihin, membenarkan sudah ada edaran kepada semua sekolah terkait larangan pungutan kepada siswa. Terkait masih adanya keluhan dari masyarakat terkait pungutan dengan dalih untuk pembelian LKS, pihaknya berjanji akan melakukan kroscek.
"Terlepas ada salah satu lembaga yang melakukan pungutan, tidak bisa digeneralisir semua lembaga melakukan pungutan. Dinas akan melakukan invetarisir," katanya.
Sedangkan Ketua Komisi IV DPRD Sobih Asrori meminta dispendik memberikan teguran kepada lembaga sekolah yang masih melakukan pungutan tersebut.
Menurut Asrori, Permendikbud No 02/2022 tentang Juknis BOS Tahun 2022 SD, SMP, SMA, dan SMK telah memperbolehkan penggunaan BOS untuk pengadaan LKS. "Itu sudah termaktub dalam pasal 26, LKS bisa dibiayai dana BOS," tukasnya.
Ia menduga masih terjadinya praktik pungutan, lantaran ada permainan antara penerbit buku LKS dengan lembaga sekolah. (bib/par/rev)