Tok! Terdakwa Pembunuhan di Mandangin Sampang Divonis 10 Tahun Penjara
Editor: Rohman
Wartawan: Mutammim
Senin, 08 Agustus 2022 20:49 WIB
"Syukur Alhamdulillah, sudah ada putusan dari majelis hakim dengan hukuman 10 tahun penjara untuk pelaku, yang menurut kami kurang maksimal," tuturnya.
Ia menganggap, hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan tidak bisa mengobati luka atas musibah yang dialami keluarganya. Namun, Imroni tetap taat atas putusan pengadilan.
"Sebenarnya kami mengharapkan penjara seumur hidup karena sudah merencanakan pembunuhan terhadap anak buah hati saya. Tetapi karena ini putusan sidang kami tetap menerimanya," ujarnya.
Sidang pembunuhan berjalan lancar dan dihadiri keluarga korban, para hakim dari PN Sampang, kuasa hukum korban, serta terdakwa meski melalui virtual (zoom). (tam/mar)