Tok! Terdakwa Pembunuhan di Mandangin Sampang Divonis 10 Tahun Penjara
Editor: Rohman
Wartawan: Mutammim
Senin, 08 Agustus 2022 20:49 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus pembunuhan bocah berinisial NH (7) di Dusun Barat, Desa Mandangin, Kecamatan Sampang, AM (14) divonis 10 tahun penjara. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Agus Eman, Senin (8/8/2022).
Putusan itu berdasarkan sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa dijerat pasal 340 KUHP juncto UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Usai dibacakan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim PN Sampang mengabulkan tuntutan JPU karena AM terbukti melakukan pembunuhan.
BACA JUGA:
Tabrak Pohon di Bangkalan, Anggota Polres Sampang Tewas
Respons Dinkes Sampang soal Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien di Puskesmas Batulenger
Viral Pertunangan Balita di Sampang, BKKBN Jatim Turun Tangan, Berikut Kisah Sebenarnya
Pemkab Sampang Meriahkan Malam Idulfitri 2024 dengan Parade Takbir Keliling
"Terdakwa (AM) terbukti melakukan pembunuhan yang sebelumnya sudah direncanakan, dan tuntutan penjara selama 10 tahun akan dijalankan di Lapas Perempuan Kelas A II malang," kata Agus.
Sementara itu, Imroni selaku orang tua korban bersyukur atas putusan hakim terhadap terdakwa meski bagi dirinya kurang maksimal.