Tok! Terdakwa Pembunuhan di Mandangin Sampang Divonis 10 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tok! Terdakwa Pembunuhan di Mandangin Sampang Divonis 10 Tahun Penjara

Editor: Rohman
Wartawan: Mutammim
Senin, 08 Agustus 2022 20:49 WIB

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Sampang. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus pembunuhan bocah berinisial NH (7) di Dusun Barat, Desa Mandangin, Kecamatan , AM (14) divonis 10 tahun penjara. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) , Agus Eman, Senin (8/8/2022).

Putusan itu berdasarkan sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa dijerat pasal 340 KUHP juncto UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Usai dibacakan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim PN mengabulkan tuntutan JPU karena AM terbukti melakukan pembunuhan.

"Terdakwa (AM) terbukti melakukan pembunuhan yang sebelumnya sudah direncanakan, dan tuntutan penjara selama 10 tahun akan dijalankan di Lapas Perempuan Kelas A II malang," kata Agus.

Sementara itu, Imroni selaku orang tua korban bersyukur atas putusan hakim terhadap terdakwa meski bagi dirinya kurang maksimal.

1 2

 

 Tag:   Sampang

Berita Terkait

Bangsaonline Video