Sudah Beroperasi, Kemenkop UKM Apresiasi PLUT di Jember
Editor: Rohman
Wartawan: Yudi Indrawan
Sabtu, 06 Agustus 2022 00:45 WIB
"Jadi mohon ke depan, Pusat Layanan Usaha Terpadu yang sudah ada, didorong legalitasnya menjadi UPTD. Sehingga nanti kalau sudah UPTD, itu bisa halal untuk menarik retribusi. Kalo sekarang belum diperkenankan secara hukum," paparnya menambahkan.
Dengan adanya tambahan layanan yang disebutkan, hal itu dapat mendorong kemandirian pada PLUT.
"Karena Rumah Kemasan ini nanti, lebih cepat dapat uangnya dibanding layanan yang lain. Ini sebetulnya di PLUT, idenya itu bisnis, pola yang akan kita gerakkan. Awalnya kita layanan yang kita subsidi dari APBN, berikutnya kalau belum mandiri disubsidi APBD, berikutnya mandiri gitu ya," tuturnya
"Jadi seperti itu konsepnya. Harapan kami nanti setelah ada tambahan layanan yang, katakanlah Rumah Kemasan ini, bisa mempercepat untuk kemandirian PLUT," pungkasnya. (yud/bil/mar)