Bentuk Helpdesk, KPU Jatim Siap Layani Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Editor: Rohman
Wartawan: M Didi Rosadi
Selasa, 02 Agustus 2022 00:42 WIB
Untuk memaksimalkan pelayanan, KPU Jatim melakukan sosialisasi serta penyampaian petunjuk pelaksanaan dan SOP helpdesk di internal santuan kerjanya pada hari ini. Helpdesk dibuka selama tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 berlangsung.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, rangkaian tahapan pendaftaran sampai dengan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 dimulai pada tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Desember 2022.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, mengatakan bahwa pihaknya harus memahami regulasi terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
“Seluruh jajaran harus paham, karena kita tidak hanya melayani konsultasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan, tetapi juga terkait dengan Sipol,” jelas Anam. (mdr/mar)