4 Bulan Jadi Kurir Narkoba, Warga Krian Sidoarjo Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

4 Bulan Jadi Kurir Narkoba, Warga Krian Sidoarjo Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Selasa, 24 Mei 2022 19:37 WIB

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat ungkap kasus.

Kapolresta Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa tersangka itu merupakan orang suruhan pengedar yang dikenalnya pada saat menonton pertandingan sepak bola di tahun 2018 yang saat ini masih diburu.

“Tersangka IR alias H mengirim narkoba jenis sabu dan pil ekstasi masih di wilayah dan telah beroperasi selama empat bulan,” ujar Kapolresta kepada awak media, Selasa (24/05/2022).

Tersangka dikenakan Pasal 114 dan atau 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3), Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. (cat/ari) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video