Capai 76 Kasus PMK di 6 Kecamatan, Dhito Bakal Tutup Pasar Hewan di Kediri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Capai 76 Kasus PMK di 6 Kecamatan, Dhito Bakal Tutup Pasar Hewan di Kediri

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 23 Mei 2022 17:03 WIB

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (kanan) didampingi Kepala DKPP Tutik Purwaningsih, saat berada di Pasar Hewan Pare. foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Menyikapi munculnya suspek penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, Bupati Hanindhito Himawan Pramana bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten mendatangi Pasar Hewan Pare untuk berdialog dengan pedagang sapi.

Dalam dialog, Dhito, sapaan akrab putra Menseskab Pramono Anung itu menyampaikan bahwa saat ini sudah ada enam kecamatan dengan jumlah 76 kasus suspek PMK di Kabupaten . Lonjakan kasus itu terjadi secara signifikan dalam empat hari, sehingga patut menjadi kewaspadaan bersama.

"(Banyaknya kasus suspek PMK) Menjadi bahan pertimbangan kami yang ada di forkopimda. Kita mulai mempersiapkan untuk penutupan pasar-pasar hewan," katanya, Senin (23/5/2022).

Sebelum kebijakan itu diberlakukan, pemerintah kabupaten terlebih dahulu mengajak para pedagang sapi untuk berdialog. Diakui, para pedagang keberatan dengan rencana itu karena berkaitan dengan hajat hidup mereka.

"Tapi di satu sisi banyak pertimbangan mengingat bulan Juli nanti akan ada idul adha di mana perputaran sapi pasti tinggi, jangan sampai pada saat momentum tersebut kasus sedang tinggi-tingginya," ungkapnya.

Meski arah melakukan penutupan pasar hewan itu bakal dilakukan, pihaknya menegaskan tidak akan serta merta melakukan penutupan tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Sosialisasi bakal dilakukan 1-2 hari sebelum keputusan dikeluarkan.

Menurut Dhito, upaya pencegahan supaya kasus PMK tidak masuk telah dilakukan sejak awal, dengan melakukan pengetatan di titik-titik check point yang menjadi pintu lalu lintas ternak dari kabupaten/kota lain. Namun yang terjadi, ada kasus begitu masuk Kabupaten ganti truk plat AG dengan KTP Kabupaten .

"Kita anggap itu sapi yang ada di Kabupaten , ternyata itu sapi dari luar kota dan kabupaten lain. Seperti di Pasar Hewan Pare tadi pagi sudah ada satu sapi suspek (PMK) yang masuk," bebernya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Tutik Purwaningsih menambahkan, dari 76 kasus suspek PMK tersebar di delapan desa yang ada di Kecamatan Kandangan, Puncu, Kepung, Kayen Kidul, Kandat, dan Ngadiluwih.

Untuk sementara, lalu lintas hewan ternak dari daerah yang ditemukan kasus suspek itu ditutup. Sebab, menurutnya yang paling penting dalam penanganan PMK yakni menjaga mobilitas ternak. Pihaknya mengimbau bilamana ditemukan tanda-tanda PMK untuk segera dilaporkan supaya dilakukan pengobatan.

"Kami dorong kalau ada (sapi) gejala (PMK) jangan dijual, karena itu bisa menyebarkan, tapi laporkan ke petugas terdekat biar kami obati," ucapnya.

Bagi desa yang ditemukan kasus suspek PMK, maka untuk sementara tidak diperbolehkan ada hewan ternak yang masuk maupun keluar. Kemudian, dilakukan penyemprotan massal di seluruh kandang peternak.

"Mekanisme penyemprotan tidak petugas yang keliling karena ini juga rawan penularan. Sesuai kesepakatan kepala desa dan kasus peternak wajib menyemprot sendiri-sendiri dengan pengawasan," terangnya.

DKPP telah membagi disinfektan untuk penyemprotan kepada seluruh peternak. Sedangkan bagi sapi yang terjangkit PMK, dokter hewan telah melakukan pengobatan dan kini membaik.

Seperti diketahui, PMK pada hewan ternak bukan termasuk penyakit zoonosis atau penyakit yang bisa menular dari hewan ke manusia. Penyakit itu hanya menular pada hewan ternak terutama yang berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak khawatir mengonsumsi daging.

Adapun hewan ternak yang terdeteksi suspek PMK langsung dilakukan karantina untuk dilakukan pengobatan. Penyakit PMK yang disebabkan virus itu memiliki masa inkubasi atau masa sejak hewan tertular sampai timbul gejala penyakit antara 2-14 hari. (uji/ari)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video