Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Nganjuk Amankan 36 Tersangka
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Jumat, 20 Mei 2022 19:18 WIB
"Semua tersangka sudah memenuhi unsur dengan 2 alat bukti yang kuat, maka akan kita proses lebih lanjut," jelasnya.
Mengenai pasal yang akan disangkakan, Boy menyebutkan yaitu Pasal 114 dan Pasal 112 tentang tindakan melawan hukum terkait narkotika.
"Saya berpesan kepada seluruh masyarakat Nganjuk, jangan menyimpan, menggunakan, maupun mengedarkan. Hindari dan laporkan jika mengetahui agar anak-anak kita tetap aman dari barang terlarang seperti narkotika dan obat terlarang lainnya," pesannya. (bam/ari)