Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Nganjuk Amankan 36 Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Nganjuk Amankan 36 Tersangka

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Jumat, 20 Mei 2022 19:18 WIB

Para tersangka kasus narkotika yang akan menjalani proses hukum atas perbuatanya. foto: BAMBANG DJ/BANGSAONLINE

"Semua tersangka sudah memenuhi unsur dengan 2 alat bukti yang kuat, maka akan kita proses lebih lanjut," jelasnya.

Mengenai pasal yang akan disangkakan, Boy menyebutkan yaitu Pasal 114 dan Pasal 112 tentang tindakan melawan hukum terkait narkotika.

"Saya berpesan kepada seluruh masyarakat , jangan menyimpan, menggunakan, maupun mengedarkan. Hindari dan laporkan jika mengetahui agar anak-anak kita tetap aman dari barang terlarang seperti narkotika dan obat terlarang lainnya," pesannya. (bam/ari)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video