Transaksi Sabu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Kuli Bangunan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Transaksi Sabu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Kuli Bangunan

Editor: Rohman
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Rabu, 11 Mei 2022 22:53 WIB

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tujuan tersangka membeli narkotika jenis sabu adalah untuk dijual dan pembayarannya setelah barang sudah laku terjual. Selain menyita sabu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengamankan 1 timbangan, 1 buah tas cangkleng, 1 bungkus rokok gudang surya, uang sebesar Rp500 ribu, 1 buah dompet, 1 HP merk xiaomi dan kartu ATM

Akibat perbuatannya, DS dijerat pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (nng/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video