Transaksi Sabu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Kuli Bangunan
Editor: Rohman
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Rabu, 11 Mei 2022 22:53 WIB
Tujuan tersangka membeli narkotika jenis sabu adalah untuk dijual dan pembayarannya setelah barang sudah laku terjual. Selain menyita sabu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengamankan 1 timbangan, 1 buah tas cangkleng, 1 bungkus rokok gudang surya, uang sebesar Rp500 ribu, 1 buah dompet, 1 HP merk xiaomi dan kartu ATM
Akibat perbuatannya, DS dijerat pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (nng/mar)